Gaspolchanel.com -Tarif Tol Dalam Kota mengalami perubahan harga pada akhir bulan September 2024. Kenaikan harga tersebut berkisar mulai Rp500 hingga Rp1500.
Beberapa ruas jalan tol yang mengalami perubahan harga tersebut, diantaranya meliputi Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Widiyatmiko Nursejati selaku Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebutkan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan setelah ruas Cawang-Tomang-Pulit dinyatakan layak dan memenuhi SPM.
Hal ini ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit Tahun 2024
Dikutip dari Kompas.com pada Jumar, 20 September 2024, Widiyatmoko menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tersebut telah terintegrasi.
"Berdasarkan Kepmen Menteri PUPR itu penyesuaian tarif juga dilakukan di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit yaitu Ruas Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP),"ungkapnya.
Mengacu Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, besaran penyesuaian tarif yang akan diberlakukan untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit adalah Rp500, dari tarif sebelumnya Rp10.500 menjadi Rp11.000 untuk kendaraan golongan I.
Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota yang berlaku mulai Minggu, 22 September 2024:
Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp11.000
Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp16.500
Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp16.500
Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000
Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.***