Berapa Uang pensiun Yang Diterima Joko Widodo Setelah Purna Tugas Sebagai Presiden




Gaspolchanel.com - Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) resmi purna tugas pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 digantikan oleh Prabowo Subianto.

Dengan purna tugasnya Joko Widodo sebagai Presiden RI, maka yang bersangkutan mendapatkan hak untuk mendapatkan uang pensiun seumur hidup.

Jumlah uang pensiun yang diterima oleh presiden sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut UU Nomor 7 tahun 1978 pasal 6 ayat 1 tentang Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, dijelaskan bahwa Presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Besaran uang pensiun presiden dan wakil presiden dijelaskan pada pasal 6 ayat 2. Masing-masing dari mereka berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.

Sedangkan gaji presiden saat ini adalah Rp30,2 juta. Dengan begitu, nominal tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.

Jumlah tersebut enam kali lebih besar dari gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.

Presiden Jokowi digantikan kedudukannya setelah dua periode atau 10 tahun menjabat. Ia memimpin Indonesia sejak 2014 lalu.

Posisinya digantikan oleh Prabowo Subianto yang menang dalam Pilpres 2024. Prabowo didampingi putra sulung Jokowi, yakni wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama