Beri Waktu Tiga Bulan Kepada Para Menterinya, Prabowo Instruksikan Restrukturisasi Lembaga



Gaspolchanel.com - Presiden Prabowo Subianto memberi waktu tiga bulan kepada para menterinya untuk melakukan restrukturisasi lembaga di bawah kepemimpinan mereka, seusai adanya perubahan nomenklatur maupun struktur.

Salah satu yang mengalami perubahan struktur adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dari semula membawahi tak membawahi urusan energi, investasi, hingga pariwisata, kini harus mengurus urusan itu, seusai keberadaan Kemenko Maritim dan Investasi dihapus.

Perubahan struktur kelembagaan itu ditetapkan oleh Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Perpres ini mengubah struktur Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dalam Perpres 67/2019.

"Semua dalam berproses ada masa transisi sampai 3 bulan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Perubahan struktur kementerian ini pun diduga banyak pihak akan membuat desain APBN 2025 berubah untuk membiayai operasionalnya.

Airlangga meminta publik menantikan saja proses APBN Perubahan atau APBN-P pada tahun pertama pelaksanaan anggaran pemerintahan Prabowo.

"Kita lihat saja," ujarnya.

Secara nomenkaltur, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tampak masih sama.

Namun, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipecah menjadi dua yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanaan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kementerian koordinator lainnya yang baru adalah Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga dipecah menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga dipecah menjadi tiga yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun dibagi dua yakni menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi juga dibagi menjadi dua, yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Transmigrasi dan Percepatan Kawasan Timur Indonesia.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipecah menjadi dua, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.

Begitu pula dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipisahkan menjadi dua, yakni Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga dipecah menjadi dua, yakni kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan kementerian kehutanan.

Sementara kementerian yang tampak baru muncul yaitu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama