Gaspolchanel.com - Penangkapan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur direspon oleh Komisi Yudisial (KY).
Sesuai dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, salah satu wewenangnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Jurubicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan "telah menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT dan masih menelusuri kebenaran berita tersebut," pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menangkap Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga : Tiga Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur Terkena OTT, Kajati: Ruang Tahanan Tersedia
Sementara itu mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dadi Rachmadi untuk diperiksa.
Sebab, Dadi Rachmadi dinilai memberikan pembelaan terhadap tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Ternyata penilaian Ketua PN tersebut salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud saat dikutip dari akun X @mohmahfudmd, Kamis, 24 Oktober 2024.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut Ketua PN Surabaya membela mati-matian putusan yag diberikan kepada Tonald Tannur. Putusan tersebut dinilai sudah benar.
"Bahkan Dadi pernah menyebut bahwa ketua majelis hakim tersebut sebagai patriotik karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya,"
Selain itu, Mahfud mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa itu menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
"Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud, keputusan ketiga hakim tersebut membuat heboh. Masyarakat menunding hakim bermain suap di ruang gelap karena bukti yang diajukan jaksa sudah kuat.
"Tapi majelis hakim berlindung dibawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. Akhirnya KY turun tangan memeriksa dan kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT," imbuh Mahfud.***