Gaspolchanel.com - Uang tunai lebih dari Rp920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram ditemukan di rumah ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga berperan sebagai Makelar kasus "Vonis Bebas Ronald Tannur. "
ZR, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA.
Selama penggeledahan di kediaman ZR yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, ditemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
"Kami geledah, uang ditemukan dan kami sita di rumah ZR. Ini tidak disangka serta diluar bayangan" demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat, 25 Oktober 2024.
"Belum dapat dipastikan asal-usul uang tersebut. Nanti akan kita buktikan," lanjut Abdul.
ZR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur.
Dijelaskan bahwa LR meminta ZR untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
LR menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung, sementara ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk Hakim Agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," imbuh Abdul.
Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah dan menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Abdul menegaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan ZR kepada Hakim Agung.
Sementara itu, vonis 5 tahun penjara dijatuhkan pada Ronald Tannur ditingkat kasasi, lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum.***