Gaspolchanel.com - Direktorat Narkoba Polda Jateng bekerjasama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta berhasil membongkar kasus jaringan narkoba internasional, berupa pengiriman sabu seberat 12 kilogram di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.
Sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari Malaysia atas nama Siti Bin Faizil masuk ke Indonesia melalui jalur pengiriman barang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus dikemas di dalam kaleng susu bubuk organik pada Rabu, 4 September 2024.
Sabu sebanyak 12 kilogram itu, dikemas ke dalam 24 kaleng susu yang masing-masing kaleng terdapat 500 gram. Kaleng-kaleng tersebut lalu dibungkus di dalam kardus besar.
Puluhan kaleng berisi narkoba itu ditaruh di paling bawah kardus. Di atasnya ditumpuk peralatan dapur, pakaian bekas, dan makanan kering.
Polisi dalam kasus ini menangkap seorang kurir berinisial VS (43) warga Perum Buana Central Park, kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau. Perempuan ini ternyata sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Saya dijanjikan upah Rp5 juta setelah berhasil mengambil barang ini," ucap VS saat dimintai keterangan di Mapolda Jateng, Senin 30 September 2024.
VS menyebut, upah itu belum diterima. Dia yang baru keluar dari penjara bulan Juni 2024 lalu dengan kasus yang sama, kembali harus mendekam di penjara.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman dari Malaysia.
Kecurigaan itu lantas dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.
VS menyebut, upah itu belum diterima. Dia yang baru keluar dari penjara bulan Juni 2024 lalu dengan kasus yang sama, kembali harus mendekam di penjara.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman dari Malaysia.
Kecurigaan itu lantas dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.
Petugas dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng lantas berangkat ke Jakarta untuk mengecek ke alamat pada 7 September 2024, namun ternyata fiktif.
Selang tiga hari kemudian, paket narkoba itu diambil oleh seorang wanita berinisial TW. Namun, TW dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti untuk dijerat hukum.
Selama tiga hari polisi terus mengintai barang tersebut di hotel yang tak kunjung diambil. Ternyata pria Malaysia berinisial R meminta barang dikirim ke Kota Semarang lewat jasa pengiriman.
Keesokan harinya, 14 September 2024, barang itu diambil oleh VS lalu ditangkap polisi di pinggir Jalan Kruing, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.
"VS ditangkap saat di dalam taksi beserta barang bukti tersebut," ungkap Wakapolda.
Wakapolda Jateng mengatakan, VS merupakan residivis kasus yang sama yakni menjadi kurir.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, barang tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Malaysia melalui angkutan laut menggunakan kontainer dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas.
Mulanya, petugas membongkar barang itu seperti biasa lalu melakukan pemeriksaan rutin hingga ditemukan ada indikasi barang mencurigakan sehingga berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Kecurigaan petugas dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga kerja Indonesia ini meliputi dua hal yakni barang dikirim ke Tanjung Emas tapi barang bukan dikirim ke daerah Jateng atau Jatim melainkan ke Jakarta.
Selang tiga hari kemudian, paket narkoba itu diambil oleh seorang wanita berinisial TW. Namun, TW dilepaskan polisi karena tidak cukup bukti untuk dijerat hukum.
Selama tiga hari polisi terus mengintai barang tersebut di hotel yang tak kunjung diambil. Ternyata pria Malaysia berinisial R meminta barang dikirim ke Kota Semarang lewat jasa pengiriman.
Keesokan harinya, 14 September 2024, barang itu diambil oleh VS lalu ditangkap polisi di pinggir Jalan Kruing, Kelurahan Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang.
"VS ditangkap saat di dalam taksi beserta barang bukti tersebut," ungkap Wakapolda.
Wakapolda Jateng mengatakan, VS merupakan residivis kasus yang sama yakni menjadi kurir.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq mengatakan, barang tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Malaysia melalui angkutan laut menggunakan kontainer dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Emas.
Mulanya, petugas membongkar barang itu seperti biasa lalu melakukan pemeriksaan rutin hingga ditemukan ada indikasi barang mencurigakan sehingga berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Kecurigaan petugas dari barang kiriman Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga kerja Indonesia ini meliputi dua hal yakni barang dikirim ke Tanjung Emas tapi barang bukan dikirim ke daerah Jateng atau Jatim melainkan ke Jakarta.
Kedua, barang ini dikemas dalam kaleng yang cukup banyak yakni berjumlah 24 pcs.
Menurut Rofiq, kasus ini bukan pertama kalinya. Dua tahun lalu, juga terjadi kasus serupa.***