Sebagai presiden, tentu saja Prabowo Subianto akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Lalu berapa sebenarnya gaji yang akan diterima Prabowo sebagai presiden?
Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (dengan penghitungan 6xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden juga akan mendapat tunjangan. Ketentuan tunjangan ini juga tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Jika ditotal dengan gaji pokok, maka Prabowo Subianto akan mendapatkan penghasilan sekitar Rp62 juta per bulan.***