Gaspolchanel.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan impor gula ketika dirinya menjabat Mendag pada 2015-2016.
Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia berinisial CS.
Dalam konferensi Pers di Kejagung Jakarta (29/10/2024), Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Thomas Trikasih Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal kepada PT AP. Kasus importasi gula itu merugikan negara Rp 400 miliar.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP," bebernya.
Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Impor gula kristal putih yang seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP.
Tom Lembong juga mengizinkan impor gula kristal mentah tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tak ada unsur politis dalam penetapan tersangka kasus impor gula, yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, tidak terkecuali pada siapa pun.
Kasus yang menjerat Tom Lembong ini masuk tahap penyidikan sejak Oktober 2023.
"Jadi kalau dihitung kurang lebih satu tahun dengan jumlah saksi sebanyak 90 orang. Tentu tak hanya penyidikan, tetapi juga ada perhitungan kerugian uang negara, pendapat para ahli, sehingga cukup lama karena bukan perkara biasa dan sederhana," paparnya.
Qohar memaparkan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan CS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI," ucap Qohar.
Sebelumnya, mantan mendag pada 2015-2016 Tom Lembong ditetapkan Kejagung menjadi tersangka kasus impor gula pada tahun 2015.***