Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan Yang Didapat Anggota DPR RI, Sangat Menggiurkan



Gaspolchanel.com - Pelantikan anggota DPR, DPD, dan MPR RI periode 2024-2029 telah berlangsung Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD resmi dilantik dengan pengambilan sumpah.

Jumlah anggota DPR RI periode ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota.

Kini, 580 wakil rakyat duduk di kursi DPR RI.

Adapun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan delapan partai yang memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar empat persen.

Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.

Sementara itu, sepuluh partai politik lainnya tidak berhasil memenuhi ambang batas parlemen.

Partai-partai tersebut adalah Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Melansir laman JDIH Kementerian Keuangan, berikut penjelasan jumlah serta tunjangan DPR RI yang dilantik Selasa, 1 Oktober 2024.

Gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yakni:
 
Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan.
Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.


Tunjangan DPR RI

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya bervariasi sesuai jabatan.

Tunjangan tersebut mencakup tunjangan istri, anak, beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan anggaran rumah jabatan.

Tunjangan ini terbagi menjadi dua jenis: tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Aturan mengenai tunjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.


Tunjangan melekat anggota DPR

Anggota DPR menerima beberapa jenis tunjangan, yaitu:

Tunjangan istri/suami: Rp420 ribu.
Tunjangan anak: Rp168 ribu.
Uang sidang/paket: Rp2 juta.
Tunjangan jabatan: Rp9,7 juta.
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa.
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

Selain tunjangan-tunjangan yang sudah disebutkan, anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan lainnya, yaitu:

Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000.
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3,75 juta.
Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta.
Asisten anggota: Rp2,25 juta.

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:

Anggota DPR juga mendapat uang harian dan uang representasi saat menjalankan tugas di daerah.

Besarannya berbeda tergantung tingkat daerah:

Daerah tingkat I: Uang harian Rp5 juta per hari, uang representasi Rp4 juta per hari.
Daerah tingkat II: Uang harian Rp4 juta per hari, uang representasi Rp3 juta per hari.

Anggota DPR juga mendapatkan fasilitas rumah jabatan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, serta anggaran untuk pemeliharaannya.

Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok anggota DPR, yaitu sekitar Rp2.520.000 per bulan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama