Gaspolchanel.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat viral karena memberi vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti kena operasi tangkap tangan (OTT).
Atas peristiwa OTT itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto trio hakim tersebut,
Tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo diborgol dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sambil masing-masing membawa tas plastik. Mereka digiring petugas kejaksaan dari ruang penyidik menuju tahanan.
Mangapul (bertopi), Erintuah Damanik (tengah), dan Heru Hanindyo (Foto: Dok. Kejati Jatim)
Penahanan ketiganya menurut Kepala Kejati Jatim Mia Amiati masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun dia memastikan bahwa ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.
"Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang dan baru terisi 43 orang. Jadi masih luas tempatnya. Namun masuh menunggu petunjuk Kejagung,” kata Mia Kamis, 24 Oktober 2024.
Disampaikan oleh Mia bahwa ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi.
"Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung," imbuh Mia.
Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya. Pemberhentian permanen dengan tak hormat juga akan menyusul jika ketiganya terbukti melakukan gratifikasi atau meneripa suap.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yanto mengatakan, terhadap 3 hakim yang kena OTT setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung.***