Untuk Kedua Kalinya Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI, Berikut Nama-nama Wakilnya



Gaspolchanel.com - Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Untuk kesekian kalinya, Puan Maharani akan mengisi posisi sebagai Ketua DPR RI untuk masa jabatan 2024-2029.

Keputusan tentang Puan Maharani yang ditetapkan sebagai Ketua DPR RI tersebut, diumumkan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Seperti diketahui, Puan Maharani sebelumnya juga menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024.

Itu artinya, Puan Maharani menduduki jabatan sebagai Ketua DPR sudah masuk dua periode.

Penetapan pimpinan lembaga legislatif tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Muhammad Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung.

Sementara itu untuk posisi wakil ketua DPR dijabat oleh empat orang anggota DPR lainnya, yaitu Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Cucun Ahmad Syamsurizal dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Saan Mustopa dari Nasdem

Adapun ketentuan penunjukan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3. Berdasarkan aturan ini, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.

UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Lalu Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.***



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama