Kasus Polisi tembak Polisi, AKP Dadang Dijerat Pasal Berlapis

 

Gaspolchanel.com - AKP Dadang Iskandar,  dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang, Sabtu 23 November 2024 mengatakan, Dadang dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang  pembunuhan berencana," ucapnya. 

Disebutkan, dengan jerat pasal itu maka AKP Dadang Iskandar yang melakukan penembakan terhadap rekan sejawatnya yakni AKP Ryanto Ulil Anshar hingga meregang nyawa, terancam hukuman maksimal yaitu pidana mati. 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan pembunuhan berencana dipakai oleh pihaknya setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.   

Salah satunya adalah jumlah peluru yang dibawa oleh tersangka ketika ia mendatangi korban AKP Riyanto Ulil Anshari di Kantor Polres Solok Selatan pada hari Jumat 22 November 2024.

Baca juga : Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Diduga Kasus Tambang Ilegal

Terungkap Dadang ternyata juga berniat membunuh Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

"Berdasarkan olah TKP, lokasi penembakan memang betul (ada penembakan ke rumah Kapolres). Kita temukan proyektil dan selongsong di sana. Enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres," jelas Dirreskrimum Polda Sumbar (Sumatera Barat) Kombes Pol Andry Kurniawan.

Disampaikan, saat penembakan terjadi, Arief Mukti tengah berada dalam rumah.

"Pak Kapolres ada di dalam rumah. (Apakah) tujuannya memang menghabisi Kapolres? Itu yang sedang kita lakukan pendalaman terhadap tersangka. Tapi dari hasil olah TKP penembakan, memang satu arah," jelasnya.

Andry merinci pihaknya menemukan ada enam selongsong peluru di rumah dinas Kapolres.

Namun, lubang yang ditemukan di luar rumah ada tujuh.

"Hanya enam di sekitar rumah Kapolres. Tapi lubangnya ada tujuh. Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan semuanya. Dua di (tubuh) korban, tujuh di rumah dinas. Selongsong yang kita temukan ada enam (di rumah). Sedangkan proyektil ada dua di tubuh korban, di rumah Pak Kapolres ada lima. Satu sudah berupa serpihan, yang empat masih utuh," katanya.

Andry menjelaskan Dadang diduga hendak membunuh Arief Mukti begitu mengeksekusi Kasat Reskrim. Terungkap Dadang mendatangi rumah dinas Kapolres yang jaraknya sekitar 20 meter.

"Kita masih mendalami. Kita temukan proyektil memang di dalam rumah. Jadi, setelah mengeksekusi (Kasat Reksrim), tersangka mendatangi rumah Kapolres yang jaraknya sekitar 20 meter dari lokasi penembakan pertama," pungkasnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama