Luncurkan Program Linggamas, Inovasi Layanan Gratis Urus Dokumen untuk Masyarakat Purbalingga

 

Gaspolchanel.com - Masyarakat Purbalingga kini dimungkinkan mengurus berbagai dokumen kependudukan langsung di balai desa.

Program inovasi layanan ini diberi nama LINGGAMAS gratis, yang diluncurkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga bertujuan untuk memudahkan warga dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus pergi jauh ke kantor kecamatan atau Dinas Dukcapil.

Kepala Dinpendukcapil Purbalingga, Muhammad Fathurrohman, mengatakan bahwa inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan akses cepat bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan secara gratis.

"Melalui layanan ini, masyarakat desa dapat mengurus dokumen penting seperti seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian langsung di kantor balai desa masing-masing," ujar Fathurrohman, Jumat (8/11/2024).

Proses pengurusan dokumen melalui LINGGAMAS Gratis juga lebih praktis. Dokumen seperti KK dan Akta Kelahiran bisa langsung dicetak di balai desa selama persyaratan sudah lengkap, sementara KTP-el akan dikirimkan langsung ke alamat warga melalui kantor pos dengan waktu maksimal 3 hari kerja.

Saat ini sudah ada 23 desa di Purbalingga yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinpendukcapil untuk mengimplementasikan layanan tersebut. 

Dinpendukcapil menargetkan agar seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mengikuti program LINGGAMAS gratis, sehingga semakin banyak warga yang bisa mengurus dokumen kependudukan di desa mereka masing-masing.

Faturraohman berharap, ke depan seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga dapat mencapai kesiapan dan bergabung dalam program ini untuk menjamin akses layanan kependudukan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.

Syarat utama untuk penerapan LINGGAMAS Gratis adalah capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) minimal 500 aktivasi atau sekitar 20% dari jumlah wajib KTP di desa masing-masing. 

Komitmen kepala desa untuk mendukung program ini juga menjadi faktor kunci suksesnya implementasi di tingkat desa.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama