Gaspolchanel.com - Sebuah truk boks Rosalia Indah menabrak mobil tvOne yang sedang berhenti di bahu jalan di Tol Jakarta – Pemalang KM 315 pada Kamis (31/10/2024).
Akibat kecelakaan ini, 3 kru tvOne meninggal dan 2 lainnya terluka.
Kecelakaan terjadi ketika kru produksi progam investigasi Fakta, sedang dalam perjalanan untuk meliput ke Gresik.
Felecia Amelinda Dewi Priatna (24), salah satu korban selamat, mengatakan perjalanan dari Jakarta hingga Pemalang tak menemui kendala. Rombongan sempat berhenti di rest area untuk shalat subuh, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan.
"Karena kaca depan mobil agak kotor dan harus dibersihkan manual, kami akhirnya berhenti di bahu jalan. Saat itu tiba-tiba kami ditabrak dari belakang.” Kata Felicia, salah satu jurnalis tvOne yang selamat.
Korban dalam kecelakaan ini, meninggal dunia atas nama Sunardi (pengemudi), Marwan dan Alwan Syahmidi yang kesemuanya jurnalis tvONE. korban luka atas nama Felicia Amelinda Deqi Priatna (jurnalis tvOne) dan Geigy Yudhistira (jurnalis tvOne).
Pihak tvONE sudah menyampaikan ungkapan bela sungkawa mendalam kepada keluarga dan kerabat korban serta berkomitmen untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka yang terkena dampak dari kejadian ini." Hal itu seperti dikutip dalam keterangan pers tvOne.
Akibat kejadian ini, Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti dari kecelakaan yang terjadi.
Manager Teknik dan Operasi Pemalang Batang Tol Road, Yulian Fundra Kurnianto, membenarkan ada kecelakaan maut yang mengakibatkan 3 orang meninggal.
"Betul, ada laka di KM 315+600 masuk wilayah Pemalang," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan para korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Al-Ikhlas Taman, Pemalang, Jawa Tengah.
Diketahui, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan melaju dari Jakarta menuju Semarang.
"Truk menabrak mobil kru tvOne yang sedang parkir di bahu jalan tol," katanya.
Sopir truk Rosalia Express (J) yang menabrak mobil tim TvOne di bahu tol Pemalang KM 315+900 sempat berbohong terkait penyebab kecelakaan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
Menurut pengakuan awal, sopir truk mengklaim menghindari mobil yang lagi oleng di depannya.
“Iya, pelaku sempat berbohong. Dia mengalami microsleep,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Artanto.
Sebelumnya, tersangka J sempat mengaku kepada polisi bahwa kecelakaan itu karena dia berusaha menghindari mobil lain yang oleng.
Dari hasil pendalaman kepolisian, ternyata kecelakaan itu terjadi karena J mengalami microsleep atau tertidur sejenak.***