Gaspolchanel.com - Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah 2024 akan segera berlangsung pada 27 November yang dilaksanakan secara serentak di Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah membentuk berbagai panitia mulai dari tingkat pusat hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna mendukung pelaksanaan Pilkada 2024.
Merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilu Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, panitia PPS merupakan badan adhoc yang dibentuk KPU.
Adapun tugas PPS antara lain mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara, mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Kemudian,melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Tak hanya itu, untuk menyukseskan Pilkada juga dibutuhkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara.
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Lantas berapakah gaji yang bakal diterima seorang yang bertugas pada Pilkada 2024 ?
Masing-masing petugas yang bekerja akan mendapatkan gaji sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 472 Tahun 2024 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut merupakan rincian terbaru daftar gaji PPK, PPS, KPPS dan PTPS pada Pilkada Serentak 2024.
1. Besaran Gaji PPK
• Ketua: Rp 2.500.000
• Anggota: Rp 2.200.000
• Sekretaris: Rp 1.850.000
• Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.300.000
2. Besaran Gaji PPS
• Ketua: Rp 1.500.000
• Anggota: Rp 1.300.000
• Sekretaris: Rp 1.150.000
• Pelaksana/staf/administrasi dan teknis: Rp 1.050.000
3. Besaran Gaji KPPS
• Ketua: Rp 900.000
• Anggota: Rp 850.000
• Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000
4. Gaji PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honor atau gaji pengawas tempat pemilihan suara (PTPS) adalah Rp 1.000.00.***