Gaspolchanel.com – Kolintang, alat musik tradisional asal Minahasa, Sulawesi Utara resmi diakui sebagai bagian dari Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh UNESCO.
Kabar baik diakuinya Kolintang menjadi warisan budaya takbenda ke-16 ini diumumkan dalam sidang ke-19 Komite Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang berlangsung di Uruguay, pada 5 Desember 2024.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon secara virtual menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang berkontribusi atas pencapaian ini.
"Kolintang bukan sekadar alat musik, melainkan simbol harmoni, persatuan, dan kreativitas masyarakat Indonesia. Selain bukti komitmen kita bersama dalam melestarikan kekayaan budaya bangsa, pengakuan ini juga mencerminkan nilai lintas budaya yang dimiliki Kolintang, yang memiliki kemiripan dengan Balafon, alat musik tradisional dari Mali, Burkina Faso, dan Côte d’Ivoire di Afrika Barat," katanya dalam keterangan resminya, Jumat 6 Desember 2024.
Ia mengungkapkan, kolaborasi Indonesia dengan ketiga negara tersebut menjadi bukti bahwa musik tradisional mampu menjembatani perbedaan geografis dan budaya.
“Meski berasal dari tradisi yang berbeda, Kolintang dan Balafon menunjukkan bahwa musik adalah bahasa universal yang dapat menyatukan kita dalam ritme dan kreativitas bersama di tengah perbedaan," sambungnya.
Fadli Zon menyampaikan rasa hormat dan bangga kepada seluruh komunitas Kolintang di Indonesia, mulai dari musisi, pengrajin, hingga praktisi budaya yang selama ini telah bekerja keras menjaga keberlanjutan alat musik ini.
“Kami berterima kasih atas dedikasinya dalam memastikan Kolintang tetap hidup dan terus menginspirasi generasi mendatang," ucapnya.
Ia juga mengingatkan, pengakuan UNESCO ini membawa tanggung jawab besar untuk terus melestarikan dan mempromosikan Kolintang di kancah nasional maupun internasional.
Menurutnya, warisan budaya ini harus menjadi jembatan dialog antarbudaya dan penghubung antara generasi.
"Kami berharap pengakuan ini dapat meningkatkan kesadaran global akan pentingnya warisan budaya takbenda, serta mempererat kerja sama lintas negara dalam upaya pelestarian Kolintang dan Balafon," ungkapnya.
Pengakuan Kolintang mencakup lima domain penting Warisan Budaya Takbenda. Kelima domain itu yakni tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial dan ritual, pengetahuan ekologis, dan kerajinan tradisional.
Lebih dari itu, Fadli menuturkan, Kolintang diharapkan menjadi katalisator perubahan yang mampu melampaui batas geografis, budaya, dan bahasa, serta mendukung pencapaian Agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan.
“Kementerian Kebudayaan siap mendukung dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemajuan, pengembangan, dan pembinaan kebudayaan, khususnya dalam konteks Warisan Budaya Takbenda, serta mendorong ekosistem kebudayaan yang inklusif,” tandasnya.***