Dukung Kelancaran Lalu Lintas Selama Nataru, Polda Jateng Buka Exit Tol Prambanan, Catat Tanggalnya

Gaspolchanel.com - Polri bersama stakeholders lainnya lakukan empat aspek penting dalam pengamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Jumat 20 Desember 2024.

Menurut Kombes Pol. Sonny, empat aspek yang menjadi fokus utama dalam pengamanan Nataru meliputi, pengamanan perayaan Natal dan malam tahun baru.

Kemudian yang kedua, mengamankan jalur mudik dan balik, mengamankan terhadap objek wisata dan yang terakhir mengamankan Harkamtibnas pasca Pilkada.

Kombes Pol. Sonny mengatakan, terkait untuk arus mudik dan arus balik, mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 06.00 WIB, Tol Fungsional Solo-Jogja telah resmi dibuka hingga exit Tol Prambanan, yang sebelumnya akses tol ini hanya mencapai exit Tol Klaten. 

Pembukaan tol fungsional sepanjang 80,6 km ini bertujuan mendukung kelancaran arus kendaraan selama Nataru dan akan berlangsung hingga 2 Januari 2025.

“ Pelaksanaan tol fungsional berlangsung selama 20 Desember sampai dengan 2 Januari 2024, ini diharapkan membantu kelancaran arus mudik dan balik dalam rangka Operasi Lilin Candi 2024," ujar Kombes Pol. Sonny

Lebih lanjut, Dirlantas menjelaskan, bahwa hingga saat ini, jalur Pantura, jalan tol, jalur tengah, jalur selatan, dan lingkar selatan-selatan di wilayah Jawa Tengah tidak mengalami penutupan maupun pengalihan lalu lintas. 

Selain itu, tidak ada pelaksanaan sistem one-way secara nasional di jalur tol selama periode Nataru.

Terkait kendaraan berat, Polda Jateng memberlakukan pembatasan operasional kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di jalan tol, Pantura, dan jalur selatan mulai 21 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2025.

Namun, untuk kendaraan berat yang mengangkut sembako dan bahan bakar Pertamina dikecualikan dari pembatasan ini.

“ Ada waktu yang diperbolehkan yaitu di tanggal 25 Desember pukul 00.00 Wib hingga tanggal 26 Desember  pukul 00.00 Wib, tetapi di tanggal 26 Desember sudah tidak boleh. Demikian juga di tanggal 30 Desember dan tanggal 31 Desember itu ada Window Time bagi kendaraan sumbu tiga “ jelasnya. 

Dirlantas juga mengimbau kepada pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan berat untuk memperhatikan jadwal pembatasan ini demi kelancaran arus lalu lintas selama Nataru.

"Oleh karena itu, kami mengimbau agar waktu operasional kendaraan sumbu tiga diperhitungkan dengan baik, terutama bagi kendaraan dari wilayah barat menuju timur, seperti dari Jakarta menuju Surabaya, agar tidak melanggar waktu pembatasan," pungkasnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama