Tentu saja keberhasilan polisi dalam menangkap dan menahan NS selaku pengelola situs pembajakan dan streaming konten ilegal tersebut sangat diapresiasi oleh Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).
NS merupakan pria asal Lampung, yang telah mengoperasikan situs konten ilegal tersebut sejak lima tahun lalu, tepatnya 11 Januari 2019.
Melalui situs yang ia kelola, NS secara ilegal telah menayangkan tanpa izin berbagai konten milik platform OTT ternama anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) antara lain CubMu, Vidio dan Vision+. Pengunjung dari situs tersebut diperkirakan mencapai 7,7 juta.
Aksi yang dilakukan NS ini bukan saja hanya merugikan pemilik hak cipta, namun juga berdampak negatif terhadap ekosistem industri kreatif dan hiburan digital di Tanah Air.
Gina Golda Pangaila yang menjabat sebagai SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI berharap, dengan adanya penangkapan ini kedepannya bisa menjadi langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan hal serupa.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam menindak pembajakan konten. Semoga ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pembajakan konten berhak cipta adalah tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi serius," ujar Gina melalui keterangan resmi AVISI, Jumat, 20 Desember 2024.
Senada dengan Gina Golda, Wakil Ketua Umum AVISI Budi Setyawan menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model bisnis video streaming.
"Saat ini, tantangan utama yang kami hadapi adalah maraknya pembajakan, dan kami sangat menghargai dukungan pemerintah serta Kepolisian dalam memerangi masalah ini," ujarnya.
Penangkapan NS berawal dari laporan salah satu anggota AVISI yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com) ke Polda Banten atas aktivitas pembajakan konten Original Series milik Vidio oleh NS yang disiarkan secara ilegal di situs web milik pelaku.
Melalui hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal yang dijalankan oleh NS telah merugikan Vidio secara signifikan, karena memungkinkan pengguna mengakses dan menonton konten berhak cipta secara ilegal secara gratis.
Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ikrar Potawari menegaskan komitmennnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap segalabentuk kegiatan ilegal.
"Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembajakan konten berhak cipta yang merugikan pemilik hak, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembajakan serial-serial tersebut bertanggung jawab," ujar Ikrar dalam keterangan resmi yang sama.
Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Brigjen Pol Alexander Sabar menambahkan pemerintah terus mengimbau masyarakat agar menghindari akses ke situs-situs dengan konten negatif, seperti yang mengandung materi bajakan, karena risiko pencurian data pribadi dan paparan iklan judi online.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghormati hak cipta dan mendukung terciptanya ekosistem konten yang lebih aman dan berkelanjutan.
"Jika ada yang mengetahui situs lain yang merugikan, kami mohon untuk segera melaporkannya kepada kami," ujar Alexander (dn).***