Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat, karena imbas diterapkannya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami juga memberikan untuk rumah tangga diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” tutur Menteri Keuangan, Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Seru Pameran Kendaraan Konversi Motor ke BBM Digelar Tiga hari
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut dapat berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Sebagai tambahan informasi, nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon Listrik tersebut, sebesar 50 persen atau mencapai Rp12,1 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, Rp2 triliun,” ujar Menkeu.
“Sementara, bagi para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen tersebut, terhadap tarif listrik untuk para pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN.
Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut dapat berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Sebagai tambahan informasi, nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon Listrik tersebut, sebesar 50 persen atau mencapai Rp12,1 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, Rp2 triliun,” ujar Menkeu.
“Sementara, bagi para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PT PLN. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen tersebut, terhadap tarif listrik untuk para pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkap Dirut PT PLN.
Baca Juga: Pertama kali Suzuki dan Toyota bekerjasama Untuk Mengembangkan SUV Listrik
Ia menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.
Diketahui pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).***
Ia menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.
Diketahui pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).***