Gaspolchanel.com - Masyarakat cukup terbantu dengan adanya program
dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang menawarkan
asuransi kesehatan dengan tarif yang murah dan terjangkau.
Dengan mengikuti program BPJS Kesehatn, sebagian besar
masyarakat bisa mengakses pelayanan perawatan medis tanpa biaya langsung
Tapi walau demikian, ada hal penting yang perlu
diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun berfungsi seperti asuransi
kesehatan, namun BPJS Kesehatan mengharuskan para pesertanya untuk membayar
iuran setiap bulan.
Meski demikian, ternyata tidak semua penyakit bisa
ditangani melalui layanan BPJS Kesehatan ini.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan, ada sekurang-kurangnya 21 jenis penyakit yang tidak dapat
ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini termasuk beberapa jenis penyakit serta obat dan
alat medis tertentu.
Berikut, daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS
Kesehatan:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan
estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau
kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri
sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan
obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa
dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan
sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional
yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri
dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak
bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera
akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program
jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan
kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan
Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka
bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan (dn).***