Sesuai Aturan Kini BPJS Kesehatan Tidak Menanggung 21 Jenis Penyakit Ini, Yuk Simak Apa Saja Jenisnya

 

Gaspolchanel.com - Masyarakat cukup terbantu dengan adanya program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang menawarkan asuransi kesehatan dengan tarif yang murah dan terjangkau.

Dengan mengikuti program BPJS Kesehatn, sebagian besar masyarakat bisa mengakses pelayanan perawatan medis tanpa biaya langsung

Tapi walau demikian, ada hal penting yang perlu diperhatikan oleh peserta BPJS Kesehatan. Meskipun berfungsi seperti asuransi kesehatan, namun BPJS Kesehatan mengharuskan para pesertanya untuk membayar iuran setiap bulan.

Meski demikian, ternyata tidak semua penyakit bisa ditangani melalui layanan BPJS Kesehatan ini.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sekurang-kurangnya 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini termasuk beberapa jenis penyakit serta obat dan alat medis tertentu.

Berikut, daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan (dn).***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama