Gaspolchanel.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Dokter Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.
Tiga tersangka tersebut berinisial TEN, SM, dan ZYA.
Diketahui, TEN merupakan kepala program studi PPDS Anesthesiologist dan Terapi Intensif FK Undip Semarang.
Sementara SM merupakan staf administrasi, serta ZYA adalah dokter senior Aulia Risma Lestari.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya kini dicekal agar tidak bisa pergi ke luar negeri.
"Iya kami sudah layangkan pencekalan, sudah kami kirimkan, dilarang ke luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio dalam Rilis Akhir Tahun Polda Jateng di Mapolda Jateng, Jumat 27 Desember 2024.
Kombes Dwi Mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan, lantaran masih kooperatif dalam pemeriksaan.
"Belum ditahan karena kami memeriksa terlebih dahulu, lalu kami tentukan nanti akan kami tahan," ucapnya.
Meski demikian, ketiga tersangka akan diperiksa kembali pada awal tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan nantinya akan dilakukan tindakan selanjutnya bagi tiga tersangka tersebut.
"Pemeriksaan sudah dilakukan kepada para tersangka, administrasi penyelidikan sudah kami lengkapi. Awal Januari 2025 akan kami lakukan pemeriksaan kembali," bebernya.
"Masih dalam proses. Potensi (tersangka, red) itu bisa saja (bertambah, red)," tandasnya(ap).***