Gaspolchanel.com - Tingginya angka perceraian masih menjadi permasalahan serius di Kabupaten Pati.
Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Pati mencatat sebanyak 2.247 pasangan resmi bercerai. Hal ini berarti terdapat rata-rata enam janda baru setiap harinya di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Mina Tani ini.
Humas PA Pati, Nadjib menyampaikan, bahwa dari total kasus perceraian tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri.
Dari 2.247 kasus, sebanyak 1.709 merupakan cerai gugat, sementara 534 sisanya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Jumlah perceraian pada tahun 2024 menurun dibanding tahun 2023 yang mencapai 2.389 kasus. Meski demikian, angka ini tetap tergolong tinggi,” ujar Nadjib saat ditemui di kantornya, Selasa 31 Desember 2024.
Menurutnya, pasangan yang bercerai didominasi oleh mereka yang menikah di usia muda. Kurangnya kesiapan menghadapi tantangan rumah tangga menjadi alasan utama pasangan-pasangan ini memilih berpisah.
“Memang ada juga yang usianya sudah cukup lama menikah, tapi kebanyakan kasus ini terjadi pada pasangan yang menikah di usia muda,” jelasnya.
Nadjib mengungkapkan beberapa faktor utama yang memicu tingginya angka perceraian di Pati. Penyebab dominannya adalah masalah ekonomi, terutama suami yang tidak memberikan nafkah cukup karena kecanduan judi online (judol) dan mabuk-mabukan.
“Kebiasaan buruk ini mengakibatkan keluarga tidak terurus. Uang yang seharusnya untuk kebutuhan rumah tangga habis untuk judi dan alkohol,” katanya.
Selain masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan juga menjadi pemicu utama perceraian. Menurut Nadjib, keberadaan pihak ketiga sering kali merusak keharmonisan rumah tangga.
“Perselingkuhan kini lebih mudah terdeteksi, seperti melalui pesan singkat atau pelacakan lokasi. Banyak pasangan yang akhirnya mengaku selingkuh setelah ketahuan,” tambahnya.
Meskipun jumlah perceraian mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, tingginya angka ini tetap menjadi perhatian.
"Butuh upaya bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait, untuk mengurangi permasalahan ini dan menjaga keharmonisan rumah tangga di Kabupaten Pati," tandasnya(ek).***