Gaspolchanel.com - Pecahan uang Rp75.000 merupakan uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada tahun 2022 untuk memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75. Uang ini dirilis sebagai uang peringatan (commemorative money), yang berbeda dari uang yang biasa digunakan dalam transaksi sehari-hari.
1. Status Uang Peringatan
Pecahan uang Rp75.000 adalah uang yang dirancang khusus untuk memperingati momen bersejarah dan bukan uang yang berfungsi sebagai alat pembayaran resmi sehari-hari. Meski demikian, uang ini tetap memiliki nilai tukar yang sah di Indonesia dan bisa digunakan dalam transaksi.
2. Daya Guna Uang Rp75.000
Meskipun uang tersebut terbilang spesial karena edisi terbatas, uang Rp75.000 masih sah digunakan untuk pembayaran apapun yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bank Indonesia menjelaskan bahwa uang pecahan ini tidak dibatasi masa berlakunya, jadi tetap bisa digunakan selamanya selama dalam kondisi yang layak.
3. Koleksi atau Investasi
Banyak orang yang memilih untuk menyimpan uang pecahan Rp75.000 ini sebagai koleksi atau investasi. Beberapa orang berharap nilai uang tersebut akan naik seiring waktu karena edisi terbatas dan alasan historisnya. Namun, jika digunakan dalam transaksi, nominalnya tetap sama dengan nilai yang tercantum di uang tersebut.
4. Kondisi Uang yang Layak
Uang Rp75.000 tetap bisa digunakan selama kondisinya tidak rusak atau tercemar. Jika uang tersebut tergores, sobek, atau tidak terbaca dengan baik, bisa jadi uang tersebut tidak diterima di beberapa tempat yang memeriksa keaslian uang. Oleh karena itu, meski masih sah digunakan, penting untuk menjaga kondisi uang dengan baik.
Kesimpulan
Pecahan uang Rp75.000 masih sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia, meskipun umumnya lebih populer sebagai koleksi. Sebagai uang yang dirilis dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI, uang ini tetap memiliki nilai tukar yang sah selama dalam kondisi yang layak. ***