Gaspolchanel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kost, di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berinisial MOP (29), seorang karyawan swasta asal Sukabumi, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Penjaga kost yang sedang membersihkan area kost mendapati bahwa Outdoor AC di Kamar Kost Nomor 1 sudah tidak ada. Selain itu, Indoor AC dan Water Heater juga dilaporkan hilang.
Penjaga kost segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kost, yang kemudian melapor ke Polsek Pati Kota.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan, bahwa setelah menerima laporan, tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan menangkapnya pada Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kost di Desa Sarirejo, Pati.
Kompol M. Alfan Armin menjelaskan, modus operandi tersangka adalah dengan mencongkel jendela kamar korban menggunakan kunci Inggris.
Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian melepas AC Indoor dan Outdoor serta Water Heater di kamar kost tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mencuri Water Heater pada Jumat 3 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian mencuri AC pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama,” ungkap Kompol M. Alfan Armin.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa hasil curian serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pati bersama barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo