Gaspolchanel.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi menetapkan pasangan Sudewo dan Risma Ardhi Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin 13 Januari 2025, setelah hasil Pilkada disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 9 Januari 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, dan elemen penting lainnya.
Namun, pasangan calon terpilih, Sudewo dan Chandra, tidak dapat hadir karena masih berada di Jakarta.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyampaikan, penetapan pasangan terpilih ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Ia juga berharap, pasangan Sudewo-Risma dapat menjalankan visi dan misi yang telah disampaikan selama masa kampanye untuk membawa Kabupaten Pati ke arah yang lebih baik.
“Hasil paripurna penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih biasanya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk mendapatkan pengesahan resmi," katanya.
"Kemendagri nantinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menjadi dasar pelantikan oleh Gubernur,” sambungnya lagi.
Penetapan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan legitimasi hasil Pilkada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada tahap selanjutnya, proses pengesahan di Kemendagri akan segera dilakukan agar pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Pasangan Sudewo-Risma Ardhi Chandra diharapkan mampu membawa perubahan dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kabupaten Pati selama masa jabatan mereka(ek).***