Gaspolchanel.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati mulai memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, pada Jumat 24 Januari 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan warga, yang menuntut kejelasan terkait dugaan asusila tersebut.
Inspektur Daerah Pati, Agus Eko Wibowo mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Camat Margoyoso, Kasi Pemerintahan, serta beberapa warga yang melaporkan kasus tersebut.
"Kegiatan hari ini, Inspektorat memanggil Camat serta Kasi Pemerintahan, dan saksi-saksi dari warga selaku pengadu," katanya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan perselingkuhan antara oknum kades dengan seorang janda.
Dalam kasus ini warga menuntut kades di Balai Desa Tanjungrejo, pada Jumat 17 Januari 2025 malam.
Selain mendengar keterangan saksi, Inspektorat juga mengumpulkan data-data pendukung yang diperlukan dalam penyelidikan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
"Kami melakukan klarifikasi serta meminta data-data yang dibutuhkan pada waktu pemeriksaan," tambah Agus.
Setelah tahapan pemeriksaan saksi rampung, Inspektorat dijadwalkan akan memanggil oknum kepala desa beserta pihak terlapor lainnya.
"Setelah ini selesai, kita akan memanggil pihak terlapor yaitu kepala desa dan terkait. Untuk pemanggilan kades, rencananya minggu depan," jelasnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Tanjungrejo, Kunawi, turut hadir mewakili warga untuk memberikan kesaksian di Kantor Inspektorat.
"Saya hadir di sini terkait kades kami yang diduga berselingkuh dengan seseorang hingga hamil. Warga menegur saya, kok para alim ulama diam saja. Makanya saya datang ke sini untuk melaporkan itu," kata Kunawi.
Kunawi berharap, ada titik terang dari kasus ini. Jika terbukti melakukan tindak asusila, warga meminta agar oknum kades diganti.
"Harapan warga agar petinggi diganti saja, dipakai penjabat (Pj) saja. Kami juga sudah menyampaikan pernyataan warga melalui surat tentang kesaksian asusila itu," tutupnya(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo