Komisi B DPRD Pati Soroti Kredit Macet Rp36 Miliar dan Masalah Lelang di BPR BKK

Gaspolchanel.com - Komisi B DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar pertemuan dengan PT BPR BKK Pati (Perseroda) untuk membahas persoalan kredit macet yang mencapai Rp36 miliar. 

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi B, pada Selasa 7 Januari 2025, dengan fokus utama pada transparansi data dan penyelesaian sengketa pelelangan.

Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta data terkait kredit macet ini sejak Desember 2024. Namun hingga kini, BPR BKK belum memberikan informasi yang diminta.

“Intinya, kami mengundang BKK untuk membahas program kerja 2025 sekaligus menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, terutama terkait masalah kredit macet Rp36 miliar," katanya. 

"Kami meminta data-data tersebut karena secara aturan itu diperbolehkan, tetapi sampai sekarang belum diberikan,” lanjutnya lagi. 

Selain itu, Komisi B juga menyoroti masalah lelang aset debitur atas nama Muhammad Afwan, warga Kecamatan Dukuhseti. Sebuah ruko milik Afwan dilelang oleh BPR BKK, namun terjadi ketidaksinkronan antara pihak pelelang, Supeni, dan pihak bank.

Menurut Muslihan, Supeni selaku pelelang mengaku awalnya tidak mengetahui detail pelelangan tersebut.

"BKK menyebut nilai lelang sekitar Rp800 juta, tetapi Supeni mengatakan yang membayar adalah saudaranya, bukan dirinya sendiri. Ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan dalam proses pelelangan,” jelasnya.

Muslihan menduga ada upaya manipulasi dalam proses ini dan mempertanyakan transparansi BPR BKK. 

Ia juga meminta bank tersebut untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan mempertemukan kedua belah pihak dalam waktu 10 hari.

“Kami berharap BKK memfasilitasi penyelesaian ini secara kekeluargaan dengan hati nurani. Kedua belah pihak harus berdiskusi untuk menemukan solusi yang adil,” tegas Muslihan.

Anggota Komisi B lainnya, Sudi Rustanto, juga menyayangkan langkah BPR BKK yang dinilai tergesa-gesa dalam melakukan pelelangan.

Menurutnya, Afwan sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggungannya.

“Pelelangan itu memang boleh dilakukan, tapi harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak merugikan debitur yang sudah berusaha menyelesaikan tanggung jawabnya,” kata Sudi.

DPRD Pati kini menunggu langkah konkret dari BPR BKK dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Kejelasan data kredit macet dan penyelesaian sengketa lelang menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut(ek).***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama