Marak Wabah PMK, Dispertan Pati Larang Peternak Gunakan Tenaga Medis Ilegal

Gaspolchanel.com - Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati mengimbau peternak untuk tidak menggunakan tenaga medis ilegal dalam pengobatan, dan penyuntikan vaksin bagi sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dispertan Pati, Andi Hirawadi, menegaskan hal tersebut usai melakukan penyemprotan disinfektan di Pasar Hewan Margorejo, pada Kamis 2 Januari 2025.

Menurutnya, penggunaan tenaga medis yang tidak resmi dapat berdampak buruk pada kesehatan hewan ternak.

"Masih banyak peternak yang memanggil petugas ilegal. Kalau petugas seperti ini, pengobatannya sering tidak tuntas dan mereka tidak memiliki dasar pendidikan yang sesuai," ucapnya. 

Ia menjelaskan, penyuntikan vaksin PMK tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus ditangani oleh tenaga profesional seperti dokter hewan. 

"Petugas kami, termasuk paramedis, memiliki latar pendidikan kesehatan hewan sehingga dapat memberikan informasi yang tepat dan pengobatan yang tuntas," jelasnya. 

Tenaga Medis Resmi di Puskeswan

Untuk membantu peternak, Dispertan telah menyediakan tenaga medis di setiap Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan). 

Selain itu, mereka juga menyiapkan obat-obatan, vitamin, dan disinfektan untuk mendukung pencegahan penyebaran PMK.

"Kami menugaskan dokter hewan di setiap Puskeswan dan memastikan kesiapsiagaan mereka. Jika ada hewan yang sakit, peternak bisa langsung menghubungi petugas kami," katanya. 

Ia menambahkan, pengobatan oleh tenaga ilegal sering kali tidak maksimal karena dosis obat atau vaksin yang diberikan tidak sesuai standar. 

Oleh karena itu, ia meminta peternak untuk segera melapor jika menemukan tanda-tanda PMK pada hewan ternak mereka.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengobatan PMK berjalan efektif dan mencegah penyebaran virus ke wilayah lain. 

"Saya berpesan kepada masyarakat, jika ada hewan ternak yang sakit, segera laporkan ke petugas resmi dari Dinas Pertanian, baik dokter hewan maupun mantri hewan di kecamatan," tandasnya(ek).***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama