Mau Beli Barang Secara Pay Later? Harus Memenuhi Syarat Ini Dulu, Yuk Simak Aturan Barunya

 

Gaspolchanel.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penggodokan aturan baru tentang Buy Now Pay Later (BNPL) untuk perusahaan pembiayaan.

Rencana baru tentang BNPL ini, nantinya akan dimasukkan sebagai syarat bagi penerima layanan tersebut.

Salah satu syarat yang dimaksud ada kaitannya dengan batas usia. Rencananya akan diatur penerima yang dibolehkan adalah berusia 18 tahun atau telah menikah.

Selain itu juga ada aturan tentang minimal pendapatan pengguna, yang diwajibkan memiliki minimal Rp3 juta per bulan.

Perusahaan pembiayaan juga harus menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada nasabah agar tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan BNPL, termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Aturan baru tersebut dibuat dengan tujuan untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.

Selain itu juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.

Dalam keterangan resminya, syarat terkait BNPL tersebut akan berlaku baik bagi nasabah baru dan yang melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.

Melalui keterangan resminya, OJK menyampaikan bahwa mereka memiliki wewenang untuk meninjau kembali terhadap adanya peraturan baru tersebut.

"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL."

Rencana aturan tersebut dirumuskan karena saat ini cukup banyak masyarakat yang membeli barang dengan kemudahan menggunakan layanan pay later.

Hal ini tercatat dalam laporan penyaluran piutang pembiayaan naik sebesar 103,4 persen per September 2024 lalu.

Sementara itu piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan menjadi Rp8,24 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari BNPL perbankan yang hanya mencapai Rp19,81 triliun.

"Adapun tingkat kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60 persen dan 0,71 persen," ungkap Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (dn).***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama