Gaspolchanel.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang
melakukan penggodokan aturan baru tentang Buy Now Pay Later (BNPL) untuk
perusahaan pembiayaan.
Rencana baru tentang BNPL ini, nantinya akan dimasukkan sebagai
syarat bagi penerima layanan tersebut.
Salah satu syarat yang dimaksud ada kaitannya dengan batas
usia. Rencananya akan diatur penerima yang dibolehkan adalah berusia 18 tahun
atau telah menikah.
Selain itu juga ada aturan tentang minimal pendapatan
pengguna, yang diwajibkan memiliki minimal Rp3 juta per bulan.
Perusahaan pembiayaan juga harus menyampaikan pemberitahuan
tersebut kepada nasabah agar tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan BNPL,
termasuk memberi catatan transaksi debit untuk Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK).
Aturan baru tersebut dibuat dengan tujuan untuk menguatkan
perlindungan konsumen dan masyarakat.
Selain itu juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang
(debt trap) pengguna PP BNPL yang tidak memiliki literasi keuangan cukup
memadai dan pengembangan serta penguatan industri perusahaan.
Dalam keterangan resminya, syarat terkait BNPL tersebut
akan berlaku baik bagi nasabah baru dan yang melakukan perpanjangan pembiayaan
paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
Melalui keterangan resminya, OJK menyampaikan bahwa mereka
memiliki wewenang untuk meninjau kembali terhadap adanya peraturan baru
tersebut.
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap
pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi
perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL."
Rencana aturan tersebut dirumuskan karena saat ini cukup banyak
masyarakat yang membeli barang dengan kemudahan menggunakan layanan pay later.
Hal ini tercatat dalam laporan penyaluran piutang
pembiayaan naik sebesar 103,4 persen per September 2024 lalu.
Sementara itu piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan
pembiayaan menjadi Rp8,24 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari BNPL
perbankan yang hanya mencapai Rp19,81 triliun.
"Adapun tingkat kredit macet atau Net Performing financing (NPF) gross dan NPF net masing-masing sebesar 2,60 persen dan 0,71 persen," ungkap Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (dn).***