Gaspolchanel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mendapatkan prioritas dari pemerintah pusat, untuk menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukoharjo pada tahun 2026.
Teknologi ini diharapkan mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif, yang memiliki nilai ekonomi.
Meskipun masih dalam tahap perencanaan, Pemkab Pati telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasilnya, Kabupaten Pati mendapatkan prioritas ketiga dalam implementasi teknologi RDF pada tahun 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Tulus Budiharjo menyampaikan, bahwa sistem RDF tidak hanya mampu mengelola sampah secara efektif, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dari hasil pengolahannya.
“Armadanya nanti bisa datang dari mana saja, dan kami siap. RDF ini memiliki nilai ekonomis juga,” ujar Tulus saat diwawancarai pada Rabu 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Tulus mengungkapkan bahwa Pemkab Pati telah mendapatkan izin dari pabrik Semen Gresik di Rembang untuk menggunakan hasil olahan sampah sebagai bahan bakar.
Hal ini membuka peluang bagi Pemkab Pati, untuk menghasilkan pendapatan tambahan dari sampah yang telah diolah.
“Kalaupun Pemkab mengeluarkan uang, itu bukan hilang begitu saja. Akan ada pemasukan dari hasil pengolahan sampah ini,” tambahnya.
Dengan volume sampah di TPA Sukoharjo yang terus meningkat, yakni mencapai sekitar 150 ton per hari, dirinya berharap proyek RDF yang direncanakan dapat terealisasi sesuai jadwal.
Pemanfaatan RDF tidak hanya menjadi langkah inovatif dalam pengelolaan sampah, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan dan pengurangan beban sampah di TPA Sukoharjo.
Pemkab Pati optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di masa depan.
"Teknologi RDF diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah, sekaligus sumber pendapatan baru bagi Pemkab Pati," tandasnya(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo