Gaspolchanel.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati dari sektor pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) diprediksi berpotensi menurun.
Hal ini dikarenakan menyusul kebijakan pemerintah pusat, yang resmi menghapus pajak BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Sukardi mengungkapkan, kebijakan ini mulai berlaku di Kabupaten Pati sejak awal Januari 2025.
"Pajak BPHTB masih ada, hanya ada pengecualian untuk MBR dengan pajak 0. Sudah diberlakukan mulai Januari 2025," ujar Sukardi melalui pesan singkat, pada Sabtu 18 Januari 2025.
Menurutnya, meskipun dampak penurunan PAD di sektor pajak BPHTB belum bisa dipastikan secara rinci, hal tersebut diperkirakan cukup signifikan, mengingat Kabupaten Pati memiliki banyak perumahan bersubsidi yang sebelumnya menyumbang pemasukan daerah.
"Tetap berkurang, kita tidak bisa menghitung secara pasti. Karena potensi pajak itu kan sesuai pelayanan, otomatis berkurang. Di Pati banyak sekali perumahan subsidi," tambahnya.
Penghapusan pajak BPHTB ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintahan Prabowo-Gibran yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah baru.
Kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Bupati (Perbup).
"Itu khusus untuk rumah, bukan tanah pertanian. Ada rincian aturannya, dan kami tetap mematuhi apa yang sudah diperintahkan oleh pemerintah pusat," jelas Sukardi.
Selain itu, penghapusan BPHTB juga bertujuan mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas ini, salah satunya adalah status sebagai masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp 7 juta per bulan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban MBR sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo