Gaspolchanel.com - Dalam rangka menyambut perayaan Imlek yang jatuh pada hari Rabu 29 Januari mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati menerapkan kebijakan bebas denda untuk pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) selama bulan Januari 2025.
Administrasi kependudukan yang dimaksud mencakup penerbitan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan dokumen lainnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Pati, Teguh Endratno mengatakan, kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari hingga 31 Januari 2025.
“Kebijakan bebas denda ini kita terapkan mulai tanggal 2 Januari kemarin dan akan berlangsung hingga akhir bulan ini. Hal ini juga sebagai bagian dari perayaan Imlek,” katanya saat ditemui di kantornya, pada Kamis 9 Januari 2025.
Teguh menghimbau masyarakat Kabupaten Pati untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mengurus dokumen kependudukan tanpa melalui perantara.
“Saya himbau masyarakat segera mengurus dokumen kependudukannya, terutama yang sudah terlambat. Karena di bulan ini bebas denda, dan tidak ada biaya apapun,” jelasnya.
Setelah Januari berakhir, denda administrasi akan kembali diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016. Denda meliputi:
- Akta kelahiran: Rp 50.000 untuk keterlambatan pelaporan lebih dari 60 hari.
- Akta kematian: Rp 25.000 untuk keterlambatan pelaporan lebih dari 30 hari sejak tanggal kematian.
- Kartu Keluarga: Rp 50.000 untuk keterlambatan perubahan data lebih dari 30 hari sejak perubahan terjadi.
Teguh juga menambahkan, bahwa nominal denda yang dikenakan nantinya akan masuk ke kas daerah.
“Denda tersebut masuk ke kas daerah,” tandasnya.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini demi memastikan data kependudukan mereka tetap akurat dan terhindar dari denda di masa mendatang(ek).***