Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Desa Blaru Kabupaten Pati, Tiga Tersangka Diamankan

Gaspolchanel.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Gang Masuk Perumahan, turut Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga tersangka tersebut adalah AS alias Jadem (46), warga Gabus, Pati; AM alias Bulu (35), warga Koripandriyo, Gabus, Pati; dan SL alias Tuyul (41), warga Desa Winong, Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Agus Budi Yuwono menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sepanjang Jalur Lingkar Lama, Desa Blaru. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba Polresta Pati, pada Minggu 19 Januari 2025.

"Saat penyelidikan, tim mencurigai dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Kompol Agus.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut. 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam potongan sedotan warna hitam.

Lebih lanjut, Kompol Agus mengungkapkan, bahwa bukti chat WhatsApp di ponsel salah satu pelaku menunjukkan bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka SL alias Tuyul dengan harga Rp600 ribu dan rencananya akan digunakan bersama.

“Berdasarkan pengembangan, tim berhasil menangkap SL alias Tuyul di Desa Ngemplak Lor, Margoyoso, Pati. Setelah diinterogasi, SL mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelasnya.

Ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Agus(ek).***

Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama