Tingkatkan Pendapatan Koperasi Seba Usaha, Mukodam : Peran Anggota Sangat Penting

Gaspolchanel.com - Peran aktif anggota dalam meningkatkan pendapatan Koperasi Serba Usaha (KSU) Perwira Kabupaten Purbalingga adalah hal yang sangat penting, terutama dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman koperasi, sangat berpengaruh terhadap peningkatan pendapatan koperasi. 

Dengan demikian, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Purbalingga, Mukodam, mewakili Bupati Purbalingga  dalam Rapat Akhir Tahun (RAT) KSU Perwira yang berlangsung di Pendapa Dipokusumo, hari Rabu 22 Januari 2025.

“Keaktifan anggota, terutama dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman, menjadi salah satu sumber pendapatan utama koperasi. Hal ini memungkinkan SHU meningkat dan manfaat koperasi dapat dirasakan lebih luas oleh anggota. Apalagi proses pengajuan pinjaman di KSU Perwira sangat mudah, cukup dalam sehari selesai,” ujarnya.

Mukodam juga memuji kinerja KSU Perwira yang dinilai memiliki tingkat likuiditas sangat baik, mencapai angka 5. Angka ini jauh di atas ketentuan minimal yakni angka 1.

"Ini mencerminkan tata kelola keuangan koperasi yang sehat dan profesional," kata Mukodam

Pada kesempatan yang sama, Ketua KSU Perwira, Agung Widiarto juga menegaskan bahwa pengurus koperasi senantiasa menjaga keteraturan pembukuan dan pelaporan keuangan yang akuntabel.

"Kami mempertanggungjawabkan laporan keuangan tahun 2024 dengan transparan. Hal ini kami lakukan demi kepercayaan anggota,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Dekopinda Purbalingga, Tafrikan turut mengapresiasi kinerja KSU Perwira sebagai salah satu koperasi yang mampu menyampaikan laporan pertanggungjawaban dengan baik dan tepat waktu. 

Perlu diketahui, KSU Perwira menjadi koperasi keempat yang telah menyelenggarakan RAT dengan tepat waktu.

Acara RAT KSU Perwira dimeriahkan dengan pengundian doorprize dengan hadiah utama kulkas dan sepeda(um).***

Reporter : Ulang
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama