Gaspolchanel.com - Tim Reskrim Polsek Pati bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati berhasil mengamankan dua pemuda berinisial AA (26) warga Desa Kutoharjo, dan RTP (20) warga Desa Widorokandang, pada Minggu 12 Januari 2025 dini hari.
Kedua pemuda tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam di jalan umum, tepatnya di Gapura Dukuh Ngrandu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo menjelaskan, kejadian bermula saat tim patroli Polsek Pati melintas di jalan raya Pati-Tayu, tepatnya di depan penjual bambu sebelah selatan Balai Desa Mulyoharjo.
Tim patroli mendapati seorang pemuda di pinggir jalan dalam keadaan panik meminta pertolongan.
"Pemuda tersebut mengaku telah ditodong menggunakan senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP) sehingga ia lari meninggalkan sepeda motornya karena ketakutan," katanya.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polresta Pati bersama personel Unit Reskrim Polsek Pati segera mendatangi lokasi.
Mereka berhasil mengamankan kedua pelaku yang masih berada di lokasi kejadian. Polisi juga menemukan senjata tajam yang dibawa oleh para terduga pelaku.
"Terduga pelaku berikut barang bukti berupa senjata tajam langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah pisau berwarna silver dengan gagang hitam, serta satu bilah badik berwarna cokelat lengkap dengan sarungnya.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada indikasi tindak pidana lainnya yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka kepada pihak berwajib(ek).***