Waduh, Kades Tanjungrejo Pati Diduga Hamili Janda, Warga Tuntut Pemecatan

Gaspolchanel.com - Kepala Desa (Kades) Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Sukanto, digerebek warga dan digelandang ke Balai Desa, pada Jumat 17 Januari 2025 malam. 

Penggerebekan tersebut dilakukan karena Sukanto diduga telah menghamili seorang janda warga setempat.

Ratusan warga memenuhi Balai Desa Tanjungrejo untuk menuntut penjelasan dari kades. Mereka meminta Sukanto menunjukkan buku nikah sebagai bukti pernikahannya dengan perempuan yang sudah tinggal serumah dengannya selama hampir setahun.

Namun, hingga saat ini warga tidak pernah menerima undangan pernikahan dari kades. Padahal, Sukanto sendiri masih memiliki istri sah, meskipun telah pisah ranjang.

Salah satu warga, Atik, menyebut bahwa kades telah lama tinggal bersama perempuan tersebut hingga mengakibatkan kehamilan.

"Awalnya saya ke rumah pak kades, menanyakan surat nikah resmi karena sudah berbulan-bulan hidup bersama sampai hamil," ujarnya. 

Warga akhirnya membawa Sukanto ke Balai Desa untuk meminta pertanggungjawaban. Sukanto mengaku telah menikah secara siri, tetapi warga meragukan klaim tersebut.

"Katanya surat masih proses. Ini sudah nikah siri. Lha sudah berbulan-bulan kok masih proses. Kemarin-kemarin ke mana," lanjut Atik.

Warga juga menuntut agar Sukanto dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak lagi layak menjadi panutan. 

"Kalau warga biasa selingkuh langsung diadili. Ini sudah berbulan-bulan. Kades sudah tak bisa jadi panutan," kata salah satu warga.

Menanggapi situasi tersebut, Camat Margoyoso, Moelyanto, menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan masalah ini. 

Ia berjanji akan melaporkan kejadian ini kepada Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko.

"Saya tidak bisa memutuskan. Ini nanti saya laporkan ke Pak Pj Bupati agar ditindaklanjuti ke Inspektorat, dengan saksi para warga semua," tutup Moelyanto.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di Desa Tanjungrejo masih kondusif meski warga terus memantau perkembangan kasus tersebut(ek).***

Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama