Warga Desa Pundenrejo Geruduk Kantor DPRD Pati, Tuntut Pengembalian Tanah Nenek Moyang

Gaspolchanel – Puluhan warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kembali mendatangi kantor DPRD Pati, pada Senin 20 Januari 2025.

Aksi ini dilakukan, untuk menuntut pengembalian tanah peninggalan nenek moyang mereka kepada petani. 

Massa yang terdiri dari petani, termasuk bapak-bapak dan emak-emak, membawa berbagai spanduk dan melakukan doa bersama serta istigasah di depan kantor wakil rakyat. 

Perwakilan mereka diterima oleh jajaran Komisi B DPRD Pati untuk menyampaikan aspirasi.

Salah satu warga, Suryanto, mengungkapkan bahwa tanah seluas 7,3 hektare itu telah dikelola oleh petani sejak tahun 1950. 

"Tahun 1950 itu sudah digarap oleh orang tua kami. Tahun 1960 mulai ditanami warga. Saya juga ikut menggarap tanah ini," ujar Suryanto, yang kini berusia 60 tahun lebih.

Suryanto menjelaskan, pada tahun 1973 tanah tersebut dikelola oleh sebuah perusahaan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

Namun, setelah perusahaan tutup pada 1999, warga kembali menggarap tanah itu hingga tahun 2020. Konflik kembali mencuat pada 2021 ketika izin HGB diperpanjang hingga 27 September 2024.

Sarmin, warga lain, menyatakan bahwa perjuangan mereka sudah berlangsung lama untuk mengembalikan tanah itu kepada petani. 

"Kami meminta agar DPRD sebagai wakil rakyat membantu menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan tanah itu ke rakyat Pundenrejo," katanya.

Sarmin juga menambahkan, bahwa tanah tersebut awalnya merupakan warisan nenek moyang yang dirampas penjajah Belanda. 

"Sekarang dirampas oleh orang-orang kapitalis. Kami akan terus memperjuangkan tanah ini," tegasnya.

Menanggapi tuntutan warga, Teguh Hindrawan, perwakilan PT LPI menyatakan, bahwa perusahaan mulai mengelola tanah itu pada tahun 2000 setelah mengakuisisi pabrik gula yang sebelumnya tidak beroperasi.

"Kami masuk dengan mengikuti semua proses perizinan yang berlaku. Bahkan, pabrik gula kembali beroperasi sejak tahun 2010," ujar Teguh.

Ia mengakui, bahwa sebagian besar lahan tersebut sempat dikuasai oleh masyarakat, namun mengklaim bahwa perusahaan membeli tanah tersebut sesuai aturan. 

"Sebagian besar penggarap menyerahkan tanah itu secara sukarela pada 2019," tambahnya.

Teguh juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin HGB kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati dan berharap tanah tersebut dapat kembali dikelola oleh perusahaan.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Pati, Muslihan, berjanji akan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik ini. 

"Kami akan menyelesaikan masalah ini dengan mengutamakan kepentingan rakyat. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan," ujarnya.

Sebelumnya, warga juga telah menggelar aksi serupa di kantor Bupati Pati, pada Jumat 4 Oktober tahun lalu, namun belum ada kejelasan terkait tuntutan mereka. Kini, mereka berharap aksi di DPRD Pati akan membuahkan hasil yang lebih konkret(ek).***

Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama