Bendahara Desa Langse Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 170 Juta

Gaspolchanel.com – Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas desa. 

Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi hingga membayar utang.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan H sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan yang masuk sejak awal tahun 2024.

"Kita telah melakukan penetapan tersangka terhadap perkara tindak pidana korupsi yaitu penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati," kata Erwin saat ditemui di kantornya, Selasa 18 Februari 2025.

H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pati mengungkap adanya penyalahgunaan dana kas desa, pada periode anggaran 2022 dan 2023. 

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengambil dana desa secara diam-diam tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Modusnya, dia menggunakan dana kas Desa Langse secara diam-diam dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, ada juga pengambilan uang dari keuangan desa, kepala desa, atau pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," jelas Erwin.

Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa, lanjut Erwin, justru disalahgunakan oleh tersangka. Sejumlah anggaran yang semestinya diserahkan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga tidak diteruskan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 170 juta.

"Tersangka mengakui bahwa uang hasil korupsi ini digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga membayar utang," ungkapnya. 

Saat ini, H telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus ini akan segera disidangkan.

"Apabila pemeriksaan sudah selesai, akan kita limpahkan ke penuntutan sesegera mungkin," tegasnya.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebagai barang bukti, Kejaksaan telah mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk buku kas desa, APBDes, rekening desa, serta kwitansi dan slip pengambilan uang(ek).***

Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama