Dan Terjadi Lagi, Seorang Ustaz Melakukan Tindak Asusila Terhadap Santrinya di Lingkungan Ponpes

 

Gaspolchanel.com - Tindak pelecehan seksual di kalangan pondok pesantren kembali menghebohkan publik, setelah beredar kabar adanya seorang ustaz atau guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Darurrohman Kabupaten Cirebon diduga melakukan perbuatan asusila terhadap santrinya.

Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP I Putu Prabawa, pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial W, dan sudah dilakukan penahanan sejak 13 Februari 2025.

Sesuai dengan keterangan yang diperoleh, kasus tindak asusila ini terjadi pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, di ruangan istirahat pelaku yang ada di lingkungan pesantren.

"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yakni dimulai pada tanggal 7 dan 15 November 2024. Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan dan tahapan proses penyidikan sudah dilakukan dimana saat ini tinggal menyelesaikan proses pemberkasan," ungkapnya.

I Putu Prabawa mengaku menerima laporan terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pertindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E UU 17/2016.

"Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Cirebon guna pengusutan lebih lanjut pada bulan November 2024," imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut dan meminta waktu untuk proses pemberkasan terkait kasus itu.

Pimpinan Pengasuh Pesantren Darurrohman, Warso Winata, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Wildan Suwardi, asal Bandung. Pihak pesantren telah memberhentikan pelaku sejak bulan November 2024, setelah kasus asusila tersebut terbongkar.

Dirinya memastikan bahwa kasus tersebut sepenuhnya telah diserahkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

"Kami dukung proses hukum karena tindakan pelaku telah mencoreng nama baik pesantren dan melukai salah satu santri," ungkap Warso, Rabu, 26 Februari 2025.

Warso menyampaikan pihak pesantren langsung mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan informasi terkait kasus ini.

Pelaku yang bernama Wildan Suwardi segera dikeluarkan dari pesantren karena perbuatannya bertentangan dengan nilai dan aturan yang berlaku di lembaga pendidikan tersebut.

Warso juga mengungkapkan bahwa Wildan Suwardi awalnya diterima sebagai pengajar karena rekam jejaknya sebagai penghafal Al-Qur'an dan juara Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Jawa Barat.

“Pihak pesantren sama sekali tidak menyangka bahwa ia memiliki perilaku seksual yang berbeda. Kami tidak pernah mendapat informasi buruk tentang pelaku sebelumnya. Tidak ada yang menyangka dia tega melakukan tindakan sekeji ini," tuturnya.

Warso mengatakan, pihak pesantren segera mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Salah satunya dengan melakukan pendampingan psikologis kepada para santri yang terdampak, serta asesmen ketat terhadap seluruh guru dan calon guru.

Ia juga menegaskan bahwa pesantren akan terus berbenah dan terbuka terhadap kritik serta masukan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan aman bagi para santri.

"Penting bagi kami untuk memastikan seluruh pengajar di pesantren benar-benar memiliki akhlak yang baik. Ke depan, kami akan lebih memperketat seleksi guru agar tidak ada lagi oknum seperti ini," pungkasnya.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama