Gaspolchanel.com – Puluhan buruh tani asal Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, menggelar aksi protes dengan mendirikan tenda di depan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pati.
Mereka menuntut agar tanah warisan nenek moyang yang kini diduduki perusahaan di bidang makanan dan gula dikembalikan kepada petani.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada Senin 10 Februari 2025 pukul 17.30 WIB, massa aksi yang mayoritas ibu-ibu mendirikan tenda dari terpal dan bambu di depan kantor ATR/BPN Pati.
Di luar tenda, puluhan buruh tani lainnya menggelar teaterikal tentang perampasan tanah petani serta pertunjukan barongan.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan bersalawat, sebagai bentuk harapan agar tanah tersebut kembali ke tangan warga setempat.
Salah satu peserta aksi, Sarmin mengatakan, bahwa mereka akan tetap berkemah hingga tuntutan dikabulkan oleh ATR/BPN Pati.
"Kami akan terus berkemah sampai ada keputusan resmi dari BPN bahwa permohonan hak guna pakai PT LPI dibatalkan dan ditolak," katanya.
Menurutnya, tanah seluas 7,3 hektare di Desa Pundenrejo yang kini dikuasai perusahaan merupakan hak warga setempat.
Sarmin menegaskan, bahwa petani lebih berhak mengelola lahan tersebut karena sudah menggarapnya secara turun-temurun.
"Sejak lama tanah ini dikelola warga, tapi kemudian dirampas oleh pabrik gula. Sekarang kami menuntut hak kami kembali," tegasnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2020, tanah tersebut kembali diambil alih oleh PT LPI dan digunakan untuk menanam tebu, meskipun statusnya hanya Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara itu, sejumlah awak media yang berupaya mengonfirmasi tuntutan petani kepada Kepala ATR/BPN Pati, Jaka Pramana, belum mendapatkan tanggapan.
Bahkan, upaya untuk bertemu langsung dengan Jaka Pramana di kantornya dihalangi oleh petugas keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di lokasi dengan harapan aspirasi mereka segera didengar dan dipenuhi oleh pihak berwenang(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo