Kades Sambirejo Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

Gaspolchanel.com - Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati, Kamis 13 Februari 2025.

Sebelumnya, Kades Sambirejo ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan menempati tanah tanpa izin. 

Tanah tersebut saat ini menjadi lokasi berdirinya Balai Desa Sambirejo, yang telah digunakan sebagai kantor pemerintahan desa sejak tahun 1970-an.

Kuasa hukum Kades Sambirejo, Torang Rudolf Effendy Manurung menegaskan, bahwa bangunan Balai Desa sudah ditempati oleh kepala desa dari berbagai periode sejak puluhan tahun lalu.

"Ini sidang dugaan menempati tanah tanpa izin. Tetapi tanah yang dibangun adalah Balai Desa yang sudah berdiri sejak tahun 70-an. Setiap kepala desa menempati bangunan itu," ujarnya.

Meski telah digunakan sebagai kantor desa selama beberapa generasi, laporan dugaan penyerobotan tanah baru muncul terhadap kades yang menjabat saat ini.

"Ahli waris yang merasa memiliki tanah tersebut melaporkan kepala desa. Padahal, kepala desa bukan bertindak atas nama pribadi, melainkan atas nama masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)," jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang dituduhkan.

"Hakim sudah menyatakan terdakwa tidak terbukti dengan pasal yang ditujukan. Sudah dinyatakan bebas atas dakwaannya. Sudah sangat clear," kata Torang Rudolf.

Namun, terkait status kepemilikan tanah, ia menyerahkan hal tersebut kepada instansi terkait.

"Dari desa punya bukti rekaman dari Dinas Perpajakan yang menunjukkan bahwa tanah itu milik desa. Jadi untuk kepastian status tanah, lebih baik diselesaikan melalui jalur perdata," tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Pati, Aris Dwihartoyo, membenarkan bahwa Kades Sambirejo dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

"Kasus ini terkait pelimpahan tindak pidana ringan yang diajukan oleh Polresta Pati. Sidang telah diputuskan oleh hakim tunggal, dan hasilnya, terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatannya terbukti, tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana," ungkap Aris.

Ia juga menegaskan, bahwa status tanah yang menjadi inti permasalahan merupakan ranah hukum perdata, sehingga berbeda dengan persidangan pidana yang digelar hari ini.

"Soal tanah itu ranah perdata. Jadi harus dibedakan dengan perkara pidana yang disidangkan hari ini," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Sambirejo menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Pati. 

Mereka menuntut agar sang kades dibebaskan dari status terdakwa dan meminta tanah Balai Desa dikembalikan ke pihak desa.

Dengan keputusan pengadilan yang membebaskan Kades Sambirejo, masyarakat desa kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak terkait dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah tersebut(ek).***

Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama