Motor Knalpot Brong Siap-siap Ditilang di Operasi Candi 2025

Gaspolchanel.com - Guna meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan serta menciptakan kondusifitas sitkamtbmas menjelang bulan Ramadhan 1446 H mendatang, Polda Jateng akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2025. 

Operasi Candi 2025 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh jajaran selama 14 hari, mulai tanggal 10-23 Februari 2025.

Dimulainya kegiatan operasi ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2025 di Mapolda Jateng pada hari Senin 10 Februari 2025 pagi. 

Apel ini dipimpin oleh Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Rudy Mulyantoko yang mewakili Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo. 

Apel juga dihadiri oleh para PJU Polda Jateng, serta para pimpinan dari sejumlah dinas dan instansi terkait.

Dalam arahannya, Irwasda menyebut bahwa operasi ini akan melibatkan 3.646 personel gabungan yang meliputi fungsi Lalu Lintas, Sabhara, Intelijen dari seluruh satwil dan satker jajaran Polda Jateng.

“Tujuan dari operasi kepolisian ini guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas dan akan dilakukan melalui pendekatan edukatif, preventif dan persuasif,” katanya. 

Ia mengungkapkan, bahwa Operasi Keselamatan Candi Tahun 2025 juga berfokus pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas, serta pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. 

Upaya penegakan hukum terhadap para pelanggar akan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun Mobile. 

Meski demikian, tilang manual tetap akan diberlakukan terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkan hingga penggunaan knalpot brong.

“Operasi ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan kamseltibcar lantas demi mewujudkan sitkamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian dapat menekan angka kecelakaan menjelang arus mudik dan balik lebaran,” jelasnya.

Daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2025: 

1. Menerobos lampu merah 
2. Melawan arus 
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba 
4. Menggunakan handphone saat mengemudi 
5. Tidak menggunakan helm SNI 
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong 
7. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan 
8. Berkendara melebihi batas kecepatan 
9. Berkendara di bawah umur 
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya 
11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

Irwasda berpesan kepada seluruh personil yang terlibat kegiatan operasi,  agar melaksanakan tugas dengan profesional dengan mengedepankan upaya edukasi yang humanis persuasif.

Dengan demikian pelaksanaan kegiatan operasi ini diharapkan menjadi momentum membangun budaya tertib berlalu lintas di Jawa Tengah.

“Melalui kegiatan operasi ini kita ajak seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk bersama-sama menciptakan kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman,” tandasnya(ap).***

Reporter : Advianto Pras
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama