Gaspolchanel.com – Unit Reskrim Polsek Tlogowungu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Perumahan Kusuma Asri, Tlogowungu, Pati.
Kejadian ini menimpa Zaini Mubarok (29), yang kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya, pada Selasa 4 Februari 2025 pagi.
Zaini mengungkapkan, bahwa motor tersebut hilang saat diparkir di teras rumah.
"Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, saya mendapati motor saya sudah hilang," ujarnya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid menyatakan, bahwa pihaknya telah menangkap pelaku, seorang pria berinisial MDS (38), warga Tlogowungu, Pati.
"Korban melaporkan kejadian ini pada Rabu 5 Februari 2025 pukul 13.00 WIB. Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Tlogowungu segera melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dan barang bukti," kata AKP Mujahid, Kamis 6 Februari 2025.
Pelaku akhirnya berhasil di tangkap beserta motor korban sebelum dijual di Alfamart Margorejo Pati, pada Rabu Malam pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus operandi dengan memasuki pekarangan rumah korban dan merusak rumah kunci motor menggunakan kunci palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolsek Tlogowungu juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, memilih tempat yang aman, dan tidak meninggalkan surat-surat berharga di dalam kendaraan.
"Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," tutupnya(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo