Polda Jateng Ungkap Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus

Gaspolchanel.com - Seorang perempuan berinisial S alias T (44) berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas kasus perdagangan orang (TPPO), yang disertai dengan dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Ditreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42) warga Tembalang Kota Semarang, yang curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya berinisial AM (18). 

"Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, namun kenyataannya ia dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang,” katanya saat konferensi pers di Loby Mako Ditreskrimum Polda Jateng, pada Selasa 4 Februari 2025 pagi. 

Lebih lanjut, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, bahwa di lokasi tersebut tersangka mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke. 

Dua diantaranya merupakan anak di bawah umur, yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dalam praktik prostitusi terselubung yang dikelola tersangka.

“Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga mendapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya. Bahkan, korban mengalami pembatasan kebebasan dengan dalih utang,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi, uang tunai, buku catatan transaksi, serta barang-barang lain yang menguatkan dugaan eksploitasi terhadap korban. 

Ia juga menegaskan, komitmen Polda Jateng untuk terus memberantas dan menindak tegas praktek eksploitasi dan perdagangan manusia dengan modus prostitusi terselubung di obyek wisata Gunung Kemukus. 

Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban, dan penindakan terhadap oknum pengelola yang masih nekat menjalankan aksinya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban dan penindakan di lokasi tersebut. Hal ini untuk mengembalikan marwah obyek wisata di Gunung Kemukus sebagai wisata religi," tandasnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pelapor NS selaku ibu kandung korban mengucapkan terima kasih kepada petugas jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Dirinya bersyukur anaknya telah pulang dan berkumpul kembali bersama keluarganya.

"Terimakasih pak polisi sudah mengungkap kasus ini, terimakasih sudah menolong dan menyelamatkan anak saya. Kepada masyarakat, jangan percaya iming iming pekerjaan tidak jelas dari media sosial seperti yang dialami anak saya," ujarnya penuh rasa syukur.

Menanggapi pengungkapan kasus tersebut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini serta mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus perdagangan orang. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Jika menemukan indikasi eksploitasi atau perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara(ap).***

Reporter : Advianto Pras
Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama