Gaspolchanel.com - Polresta Pati terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di masyarakat.
Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan secara damai adalah pencurian empat tandan pisang yang melibatkan seorang remaja berinisial AAP (17), warga Trangkil, Pati.
Kasus ini bermula pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, ketika AAP kedapatan membawa empat tandan pisang dengan dipikul menggunakan tongkat kayu di kebun milik Kamari (50), warga Tlogowungu.
Dua saksi yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan AAP, dan membawanya ke Polsek Tlogowungu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mediasi dengan melibatkan kepala desa serta keluarga pelaku dan korban.
"Dalam kasus ini, kami melihat pentingnya penyelesaian secara kekeluargaan. Setelah dilakukan mediasi, korban sepakat untuk berdamai," ujar AKP Mujahid, Kamis 20 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa AAP merupakan anak yatim yang merawat adiknya dalam kondisi serba kekurangan.
Oleh karena itu, pendekatan yang lebih humanis dinilai sebagai solusi terbaik untuk menyelesaikan perkara ini.
"Dengan adanya perdamaian ini, semoga menjadi solusi terbaik dan mari kita lebih peduli untuk membantu sesama yang dalam kesusahan," tambahnya.
Polresta Pati berharap, penyelesaian kasus dengan pendekatan kemanusiaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun empati, mempererat hubungan sosial, serta mendorong kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan bijaksana(ek).***
Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Hermas Krisnawantyo