Tragis, Mbak Ita Resmi Ditahan KPK di Hari Terakhir Menjabat Walikota Semarang

Gaspolchanel.com - KPK resmi menahan mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang biasa dipanggil Mbak Ita bersama sang suami Alwin Basri yang merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jatim, pada Rabu 19 Februari 2025.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta.

Mbak Ita dan suami terjerat dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Mereka diduga menerima uang dengan total sebesar Rp6 miliar. 

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, pada kasus pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam perkara pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Semarang. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10% untuk AB," kata Ibnu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 19 Februari 2025.

Ia menjelaskan, RUD yang juga tersangka dalam kasus ini, menjadi penyedia pengadaan kursi dan meja berkat dari bantuan Mbak Ita dan Suaminya.

Pada kasus kedua, Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam kasus pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, pada tingkat Kecamatan Tahun Anggaran 2023.

Perkara ini, dilakukan Alwin bersama dengan Martono yang merupakan Ketua Gapensi Semarang. 

Saat itu, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, memberikan proyek senilai Rp20 miliar kepada Martono, dan Alwin meminta komitmen fee senilai Rp2 miliar.

Sedangkan pada kasus ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima uang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang sebesar Rp2,4 miliar. 

Uang tersebut, didapatkan dengan cara meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum.

"Atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai Desember 2023, IIN (Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bappeda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," jelasnya. 

KPK menahan Mbak Ita dan Alwin Basri di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025. 

Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(hms).***

Editor : Hermas Krisnawantyo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama