Gaspolchanel.com - Divisi Propam Polri memperkenalkan
inovasi baru ayanan publik melalui sistem pengaduan digital berbasis WhatsApp
yang beroperasi 24 jam.
Masyarakat sekarang bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh oknum kepolisian tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.
Sistem pelaporan tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp.
Cara ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam menangani pengaduan masyarakat. Layanan
tersebut menggunakan nomor khusus 0855-5555-4141.
Dikutip dari berbagai sumber, mekanisme pengaduan diawali
dengan pengiriman salam pembuka kepada nomor WhatsApp. Sistem kemudian meminta
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelapor untuk verifikasi awal.
Setelah verifikasi dilakukan, pelapor menerima nomor
registrasi pengaduan yang dapat digunakan untuk pemantauan status laporan.
Proses selanjutnya melibatkan pengisian data diri melalui
tautan yang dikirimkan sistem.
Masyarakat diminta mengunggah foto KTP beserta swafoto
dengan KTP sebagai verifikasi identitas. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah
penyalahgunaan sistem dan memastikan validitas pelapor.
Setelah verifikasi identitas selesai, sistem akan mengirimkan
formulir pengaduan digital untuk diisi dengan detail tentang pelanggaran apa yang
dilaporkan.
Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara
lain razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan jelas, serta
kejanggalan dalam proses penangkapan tersangka.
Usai melengkapi pengaduan, pelapor akan menerima rekap
sebagai bukti laporan telah terdaftar dalam sistem.
Untuk memantau perkembangan penanganan kasus, masyarakat
cukup mengirimkan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Inovasi digital ini hadir sebagai solusi atas kendala jarak
dan waktu yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam melaporkan pelanggaran oknum
kepolisian.
Melalui WhatsApp, proses pengaduan bisa dilakukan kapan
saja dan dari mana saja, sehingga meningkatkan aksesibilitas masyarakat
terhadap layanan pengaduan.
Sebagai antisipasi terhadap keterlambatan penanganan,
Divisi Propam Polri juga membuka kanal pengaduan alternatif melalui platform
media sosial X.
Masyarakat bisa menandai akun resmi Divisi Propam Polri jika pengaduan yang telah disampaikan belum mendapat tanggapan.***