Ketemu Oknum Polisi Nakal? Adukan Ke Nomor Ini Aja, Cuma Pakai Aplikasi WhatsaApp

 

Gaspolchanel.com - Divisi Propam Polri memperkenalkan inovasi baru ayanan publik melalui sistem pengaduan digital berbasis WhatsApp yang beroperasi 24 jam.

Masyarakat sekarang bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

Sistem pelaporan tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp. Cara ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani pengaduan masyarakat. Layanan tersebut menggunakan nomor khusus 0855-5555-4141.

Dikutip dari berbagai sumber, mekanisme pengaduan diawali dengan pengiriman salam pembuka kepada nomor WhatsApp. Sistem kemudian meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelapor untuk verifikasi awal.

Setelah verifikasi dilakukan, pelapor menerima nomor registrasi pengaduan yang dapat digunakan untuk pemantauan status laporan.

Proses selanjutnya melibatkan pengisian data diri melalui tautan yang dikirimkan sistem.

Masyarakat diminta mengunggah foto KTP beserta swafoto dengan KTP sebagai verifikasi identitas. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan memastikan validitas pelapor.

Setelah verifikasi identitas selesai, sistem akan mengirimkan formulir pengaduan digital untuk diisi dengan detail tentang pelanggaran apa yang dilaporkan.

Beberapa jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan antara lain razia kendaraan tanpa surat tugas, penilangan tanpa alasan jelas, serta kejanggalan dalam proses penangkapan tersangka.

Usai melengkapi pengaduan, pelapor akan menerima rekap sebagai bukti laporan telah terdaftar dalam sistem.

Untuk memantau perkembangan penanganan kasus, masyarakat cukup mengirimkan salam beserta nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.

Inovasi digital ini hadir sebagai solusi atas kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi oleh masyarakat dalam melaporkan pelanggaran oknum kepolisian.

Melalui WhatsApp, proses pengaduan bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, sehingga meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pengaduan.

Sebagai antisipasi terhadap keterlambatan penanganan, Divisi Propam Polri juga membuka kanal pengaduan alternatif melalui platform media sosial X.

Masyarakat bisa menandai akun resmi Divisi Propam Polri jika pengaduan yang telah disampaikan belum mendapat tanggapan.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama