Gaspolchanel.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng melakukan pengecekan ke salah satu koperasi UMKM produsen minyak goreng di Mejobo, Kudus, terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran pada label.
Dari hasil pengecekan, produk Minyakita yang disunat diduga bukan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman membenarkan pihaknya telah melakukan pengecekan di tempat produksi Minyakita Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, di Desa Golentapus, Kudus.
Pengecekan dilakukan menindaklanjuti temuan Minyakita yang disunat di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Selain melakukan pengecekan, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya Ketua Koperasi, Karyawan Koperasi dan warga sekitar," katanya, Selasa 11 Maret 2025.
Arif menerangkan, dari hasil pemeriksaan, koperasi tersebut mengantongi dokumen dan perizinan yang sesuai.
Koperasi tersebut merupakan rekanan dari produsen Minyakita di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi koperasi di Kudus itu ditunjuk menjadi Distributor 1 (D1) serta hanya melakukan pengemasan/repacking Minyakita kiriman dari produsen tersebut," terang Arif.
Berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan saksi-saksi, diketahui koperasi tersebut pernah melakukan produksi Minyakita sebanyak 800 karton pada tahun 2023.
Namun hasilnya hanya dijual kepada internal anggota koperasi dan setelah itu tidak pernah melakukan produksi kembali.
"Jadi sejak 2023 tidak pernah melakukan produksi (Minyakita) kembali sejak didatangi dan diberikan peringatan oleh Kemendag karena izin belum lengkap," terangnya.
Selain itu, lanjut Arif, ada perbedaan antara kemasan Minyakita disunat yang ditemukan di Pasar Lenteng Agung Jaksel, dengan produksi koperasi UMKM di Kudus.
Pihak koperasi menyebut Minyakita yang disunat itu bukan produksi koperasinya.
"Ketua koperasi menyatakan bahwa Minyakita tersebut bukan produksi dari koperasinya. Hal tersebut didukung dengan adanya perbedaan label yang digunakan berbeda dengan label miliknya," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Dirkrimsus Polda Jateng juga sudah melakukan pengecekan serupa di pasar-pasar kabupaten/kota di Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya Minyakita yang disunat di wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyita Minyakita buatan tiga produsen yang jumlah volumenya tak sesuai label.
Berdasarkan pengukuran, volume minyak hanya berisikan 700-900 mililiter, padahal pada label tertera 1 liter.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangannya, Minggu 9 Maret 2025.
Helfi pun mengungkap produsen tiga merek Minyakita tersebut. Pertama, Minyakita produksi PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Kedua, Minyakita produksi koperasi produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah.
Dan yang ketiga, Minyakita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten(ap).***
Reporter : Advianto Pras
Editor : Hermas Krisnawantyo