Narapidana Terorisme di Lapas Pati Bebas Bersyarat Usai Ikrar Setia kepada NKRI



Gaspolchanel.com – Program deradikalisasi di Lapas Kelas IIB Pati kembali membuahkan hasil. Seorang narapidana kasus terorisme resmi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Desember lalu.

Pembebasan ini didasarkan pada Surat Lepas Nomor: WP13.PAS.PAS.19-REG 17/PB/III.PK.05.04-2025 dan SK Pembebasan Bersyarat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-436 PK.05.09 TAHUN 2025 yang diterbitkan pada 17 Maret 2025.

Pada pagi hari, narapidana tersebut terlebih dahulu dibawa ke ruang registrasi untuk menyelesaikan administrasi, menjalani pemeriksaan kesehatan, serta mendapatkan pengarahan langsung dari Kepala Lapas (Kalapas) Pati, Suprihadi, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Mu’alim Nuzulul Shiyam.

Pembinaan agar Tak Kembali ke Radikalisme

Kalapas Suprihadi berharap bahwa narapidana tersebut benar-benar telah meninggalkan paham radikal dan siap kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik.

"Kami berharap yang bersangkutan benar-benar kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik dan tidak lagi terjerumus dalam paham radikal," ujarnya.

Sementara itu, Mu’alim Nuzulul Shiyam menegaskan pentingnya menjauhi lingkungan yang dapat memicu pemikiran radikal.

"Kami sudah memberikan pengarahan agar tidak kembali ke jaringan lama dan bisa berkontribusi positif di masyarakat," ungkapnya.

Dijemput Densus 88 untuk Diserahkan ke Keluarga

Proses pembebasan ini turut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Densus 88, Polresta Pati, Kejaksaan Negeri Pati, Kodim Pati, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pati. Setelah dinyatakan bebas, narapidana tersebut langsung dijemput oleh Densus 88 untuk diserahkan kepada pihak keluarganya.

Keberhasilan ini semakin menegaskan efektivitas program deradikalisasi di Lapas Pati dalam membina narapidana terorisme agar dapat kembali ke masyarakat secara aman dan produktif. (ek) ***

Reporter : Eko Kuswanto
Editor : Diaz

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama