Gaspolchanel.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada buruh pabrik industri tembakau, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Penyaluran dana itu secara simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, kepada pekerja industri tembakau, PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus, pada Rabu 5 Maret 2025.
Luthfi mengatakan, sebagaimana surat edaran Kementerian Keuangan terkait DBHCT, bahwa dana tersebut harus dikembalikan ke wilayah.
“Jadi yang dapat dana tersebut salah satunya adalah buruh di industri tembakau," katanya.
Ia berharap, penyaluan DBHCT tersebut mampu memberikan semangat kepada para karyawan.
Pada penyaluran kali ini, sasarannya mencapai sekitar 5.000 orang. Nilai yang ditunaikan berkisar Rp6,4 miliar. Jumlah tersebut merupakan tahap pertama.
Sebab, total penerima untuk di Kabupaten Kudus saja mencapai 28 ribu orang pekerja. Jumlah tersebut berasal dari 97 perusahaan rokok. Khusus penerima DBHCT di PT Djarum Oasis, setidaknya mencapai 5.371 orang.
Secara keseluruhan, untuk jumlah penerima DBHCT Provinsi Jateng tahun 2025 rencananya sebanyak 85 ribu orang, mereka tersebar di 33 kabupaten/kota.
Adapun sebanyak dua daerah di Jateng, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal, tidak mengusulkan DBHCT ke Pemprov Jateng. Dua wilayah ini mampu mengakomodir sendiri anggaran DBHCT setempat.
Di dua wilayah itu, masyarakat penerima hak DBHCT mendapatkan masing-masing sebesar Rp300 ribu tiap bulan.
Penyalurannya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY di titik komunitas.
Di antaranya industri tembakau, atau lokasi di sekitar pabrik, balai desa, atau hantaran ke alamat penerima masing-masing(ap).***
Reporter : Advianto Pras
Editor : Hermas Krisnawantyo